salju

Minggu, 29 April 2012

Berita

Korupsi Wisma Atlet

    Mantan bendahara umum partai demoktar. Nazaruddin, menyatakan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan pengadilan hakim Tipikor. serat pernyataan banding telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang membawahkan pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) jakarta.

     Meski memastikan pengajuan banding, Kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarief mengaku belum menyusun memori banding untuk diserahkan kepada pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding, katanya, Di Jakarta, kemarin. dilakukan setelah pihaknya penerima salinan putusan perkara nazar. "kami masih menunggu putusan vonis dari pengadilan dulu. yang penting kami sudah menyatakan banding." Kata Elza.

    Selain kasus Nazaruddin, KPK juga memproses kasus suap pencairan anggaran pembangunan wisma Atlet dengan tersangka anggota komisi X DPR Fraksi partai Demokrat Angelina Sondakh
 ( Angie ), Jubir KPK Johar Budi mengatakan penyidik KPK meminta keterangan Angie pada jum'at 
(27/4) ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar